PORTAL INFORMASI MPP LEBONG

...

Mal Pelayanan Publik KABUPATEN LEBONG

MPP Kabupaten Lebong About Our MPP

LATAR BELAKANG MAL PELAYANAN PUBLIK

Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat . Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identic dengan high –cosy economy (ekonomi biaya tinggi). Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan public yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubaahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan public. Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lahir GENERASI PELAYANAN PUBLIK TERPADU, lalu generasi kedua bernama PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP). MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.

DEFINISI MAL PELAYANAN PUBLIK

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 92 Tahun 2021 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

MPP KABUPATEN LEBONG

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebong memiliki nama MPP Perigo Agung. MPP Perigo Agung diresmikan oleh Menteri PANRB Bapak H. Abdullah Azwar Anas, M.Si pada tanggal 16 Maret 2023. Terdapat 23 Stakeholder yang bergabung dalam MPP Perigo Agung dengan total jumlah layanan sebanyak 103 layanan sampai dengan saat ini. Regulasi terkait MPP Perigo Agung terdiri dari Peraturan Bupati Lebong Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebong dan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 434 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebong. Tujuan kehadiran MPP Perigo Agung adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam MPP Perigo Agung yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan. Mengintergrasikan berbagai layanan baik instansi pusat dan daerah dalam satu lokasi yang sama; Meningkatkan komitmen, kerjasama dan sinergi antara para penyelenggara pelayanan publik dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan layanan publik; dan Mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.