Latar Belakang

Latar Belakang Mal Pelayanan Publik (MPP)
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat, pemerintah telah menetapkan kebijakan strategis melalui pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang terpadu, efektif, dan efisien.
MPP merupakan bentuk integrasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta swasta yang berada dalam satu lokasi, guna memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman kepada masyarakat. Pembentukan MPP sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyederhanaan proses, kolaborasi antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Latar belakang didirikannya MPP dilandasi oleh kebutuhan untuk menjawab tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang selama ini masih tersebar, berbelit, dan kurang terkoordinasi. Dengan hadirnya MPP, diharapkan terjadi transformasi pelayanan menuju model yang lebih kolaboratif dan terintegrasi, sehingga mampu mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
PP Nomor 89 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa MPP bukan hanya sebagai pusat pelayanan semata, tetapi juga sebagai simbol dari perubahan budaya kerja birokrasi yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. Oleh karena itu, penyelenggaraan MPP perlu didukung oleh komitmen kuat dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kualitas, kesinambungan, dan inovasi dalam pelayanan publik.
MPP KABUPATEN LEBONG
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebong memiliki nama MPP Perigo Agung. MPP Perigo Agung diresmikan oleh Menteri PANRB Bapak H. Abdullah Azwar Anas, M.Si pada tanggal 16 Maret 2023. Sampai dengan saat ini, terdapat 23 Pemegang Saham yang bergabung dalam MPP Perigo Agung dengan total jumlah layanan sebanyak 103 layanan. Regulasi terkait MPP Perigo Agung terdiri dari Peraturan Bupati Lebong Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebong dan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 434 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebong.
Tujuan kehadiran MPP Perigo Agung adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Mengintegrasikan berbagai layanan baik instansi pusat dan daerah dalam satu lokasi yang sama; Meningkatkan komitmen, kerjasama dan sinergi antara para penyelenggara Pelayanan Publik dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan layanan publik; serta Mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.